UANG
PENGERTIAN
UANG
Uang
adalah sesuatu yang secara umum diterima untuk pembayaran pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran hutang-hutang. Uang sering
dipandang sebagai bentuk kekayaan yang dapat dipergunakan untuk membayar
sejumlah tertentu hutang dengan kepastian dan tanpa penundaan. Dari definisi
ini, kita dapat mengamati bahwa uang memiliki tiga fungsi, yaitu: (1) alat
pembayaran (mean of exchange), (2) alat penimbun kekayaan (store of
value), dan alat pencicilan hutang (deferent payment).
Definisi
di atas belum menunjuk pada aspek benda yang disebut dengan uang. Ada beberapa
aspek yang menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah sesuatu layak dinamakan
sebagai uang.
MANFAAT
UANG
1. Sebagai mahar atau maskawin dalam
pernikahan. Pada acara akad nikah sering disebutkan: “..dengan maskawin berupa
uang sebesar 2381950 rupiah dibayar tunai..”
2. Sebagai koleksi. Banyak orang yang
mengoleksi berbagai mata uang dari negara-negara yang pernah dikunjungi. Saya
misalnya mengoleksi beberapa lembar uang asing bernilai kecil, antara lain mata
uang Amerika Serikat, India, Thailand, Rusia, Malaysia, Filipina, Namibia, Arab
Saudi, dan lain sebagainya. Selain mengoleksi mata uang baru tak sedikit pula
yang memiliki mata uang kuno, utamanya koin.
3. Untuk sedekah. Amal ibadah ini
sudah banyak dilakukan orang.
4. Untuk kerokan kalau masuk angin.
Walaupun kegiatan ini tidak dianjurkan tetapi masih banyak juga yang
melakukannya, termasuk saya. Rasanya masuk angin tak hilang jika badan belum
dikeroki. Mata uang yang digunakan untuk mengisir masuk angin secara
tradisionil ini adalah koin.
5. Sebagai pelengkap acara
tradisionil. Uang diletakkan disebuah tempat yang di dalamnya sudah ada beras
kuning atau bunga lalu di lemparkan ke area tertentu misalnya: jalan raya, atau
arena acara Temu Pemgantin.Uang yang digunakan umumnya berupa koin. Di luar
negeri juga ada acara melempar koin ke sebuah kolam lho.
6. Untuk saweran. Kegiatan ini sering
kita lihat pada acara hiburan. Banyak penonton yang memberikan uang saweran
kepada penyanyi atau penari.
7. Uang sebagai media untuk
menunjukkan solidaritas. Di media elektronik, di dunia maya dan nyata sering
ada kegiatan pengumpulan uang (koin) sebagai wujud solidaritas terhadap orang
lain yang dianggap “terdzolimi”. Misalnya: koin untuk si Anu.
8. Sebagai barang bukti suatu perkara
di pengadilan. Ini sudah sering kita lihat,bukan.
9. Uang untuk salam tempel, balas
jasa, bantuan bulanan, sogok-sogokan, suap-suapan dan lain-lainnya.
Begitu banyak manfaat uang bagi manusia,
baik sebagai alat tukar maupun untuk keperluan yang lain.
JENIS UANG
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Mata uang Negara kita adalah rupiah, uang pertama yang dibuat oelh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
Menurut Undang-undang pokok bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu: uang Negara dan uang Bank. Uang Negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri:
-Dikeluarkan oelh pemerintah
-Dijamin oleh undang-undang
-Bertuliskan nama Negara yang mengeluarkannya
-Ditandatangani oleh menteri keuangan
Namun sejak berlakunya Undang-undang No.13.1968, uang Negara diberhentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank. Uang bank adalah aung yang dikeluarkan oelh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas, ciri-cirinya sebagai berikut:
-Dikeluarkan oleh bank sentral
-Dijamin dengan emas dan valuta asing yang disimpan di bank sentral
-Bertuliskan nama bank sentral Negara yang bersangkutan
-Ditandatangani oleh gubernur bank sentral
Jenis uang kartal menurut bahan pembuatnya antara lain:
Uang Logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain: tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability), digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability), nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity), nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility). Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu:
-Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang.
-Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.
-Nilai Tukar, yaitu kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang.
Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada dua macam uang kertas, yaitu:
-Uang kertas Negara, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani oleh menteri keuangan.
-Uang kertas bank, yaitu uang yang dikeluarkan oelh bank sentral.
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas diantaranya:
-Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
-Ongkos pembuatan relative murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
-Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah disesuaikan dengan kebutuhan akan uang
-Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar.
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegraphic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah, artinya masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
1.penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening Koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melaui bank. Penerimaan piutang ini oleh bank dibukukan dalam rekening Koran orang yang bersangkutan. Cara ini disebut primary deposit.
2.karena transaksi surat berharga. Uang giaral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
3.mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening Koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut ioan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral, sebagai berikut.
1.Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang.
2.Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan
3.Lebih aman karena resiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilaporkan ke bank yang mengeluatkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestic.
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Mata uang Negara kita adalah rupiah, uang pertama yang dibuat oelh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
Menurut Undang-undang pokok bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu: uang Negara dan uang Bank. Uang Negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri:
-Dikeluarkan oelh pemerintah
-Dijamin oleh undang-undang
-Bertuliskan nama Negara yang mengeluarkannya
-Ditandatangani oleh menteri keuangan
Namun sejak berlakunya Undang-undang No.13.1968, uang Negara diberhentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank. Uang bank adalah aung yang dikeluarkan oelh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas, ciri-cirinya sebagai berikut:
-Dikeluarkan oleh bank sentral
-Dijamin dengan emas dan valuta asing yang disimpan di bank sentral
-Bertuliskan nama bank sentral Negara yang bersangkutan
-Ditandatangani oleh gubernur bank sentral
Jenis uang kartal menurut bahan pembuatnya antara lain:
Uang Logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain: tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability), digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability), nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity), nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility). Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu:
-Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang.
-Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.
-Nilai Tukar, yaitu kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang.
Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada dua macam uang kertas, yaitu:
-Uang kertas Negara, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani oleh menteri keuangan.
-Uang kertas bank, yaitu uang yang dikeluarkan oelh bank sentral.
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas diantaranya:
-Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
-Ongkos pembuatan relative murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
-Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah disesuaikan dengan kebutuhan akan uang
-Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar.
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegraphic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah, artinya masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
1.penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening Koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melaui bank. Penerimaan piutang ini oleh bank dibukukan dalam rekening Koran orang yang bersangkutan. Cara ini disebut primary deposit.
2.karena transaksi surat berharga. Uang giaral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
3.mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening Koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut ioan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral, sebagai berikut.
1.Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang.
2.Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan
3.Lebih aman karena resiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilaporkan ke bank yang mengeluatkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestic.