1. Judi Online Bola, Transaksi Pembayaran Cukup via
Ponsel
Kasus judi tiba-tiba saja menyentak perhatian banyak
warga Kota Semarang. Itu setelah Tim Cybercrime Mabes Polri menangkap Aryanto
Wijaya warga Jl Ciliwung Raya, 27 Desember 2006 lalu, yang diduga salah seorang
bandar judi online bola. Peminatnya, sebut saja Wing (38). Warga yang tinggal
di Candisari, mengaku salah satu peminat judi online bola Liga Inggris. Dia
berkelompok dengan lima rekan lainnya. Tapi mengaku tidak kenal bandarnya.
”Saya cukup pakai handphone (HP) ini untuk pemasangan dan pembayarannya,” tutur
dia sambil menunjukkan telepon seluler Nokia 9500i. Dengan telepon itu, dia
kerap menerima transaksi hasil keuntungan dari permainan tebak-tebakan skor
pertandingan sepakbola. ”Ya kalau tebakannya masuk (benar), rekening saya
otomatis langsung bertambah. Ini bisa langsung dicek di HP. Kan pakai sistem
telepon banking. Jadi transaksinya secara online,” tutur dia, yang minta
ditulis menggunakan nama samaran.
Sementara itu, Direksrim Polda Jateng Kombes Drs
Masjhudi mengatakan, kasus kejahatan dunia maya itu memang sepenuhnya ditangani
Mabes Polri. Karena menyangkut kejahatan lintas provinsi dan diperlukan
perangkat serta personel yang memiliki kemampuan khusus.Kendati demikian, pihak
siap mem-backup tugas pengembangan pengungkapan kasus itu bila ada perintah
dari Mabes Polri. ”Tersangka yang ditangkap dan barang buktinya semua diamankan
Mabes Polri,” tutur dia, Kamis (1/2) (Suara Merdeka, 2 Februari 2007)
Analisa Saya :
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi
telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah pula menyebabkan
hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi,
dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi
saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi
sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum
baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber, secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
(TIK). Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari
konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah
lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi, hukum dunia maya,
dan hukum mayantara. Istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan
melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal
maupun global dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan
penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya
dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang
dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas
setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut
pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27
ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43
ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1,
yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).”
2. Kasus CyberCrime pada gedung DPR
Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah
alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba
muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan
DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs www.dpr.go.id berubah menjadi www.tube8.com
dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup
ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan
yang melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang
melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa
terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila
yang silih berganti itu. Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk
mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs
porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para
pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat
panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian,
alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya
kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha
yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut
hilang dengan sendirinya.
Modus Operandi : Illegal Content
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Sindikat
Carding Senilai Ratusan Miliar Berhasil Digulung
JAKARTA,JUMAT -
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat
penggandaan kartu kredit (carding). Lewat kejahatan ini, beberapa bank
mengalami kerugian yang jika ditotal mencapai ratusan milliar.
Tersangka Andre
Christian Brail (28) dan Khayrunisa (44) diketahui telah melakukan kejahatan
ini sejak tahun 2000.
"Keduanya
merupakan eksekutor. Andre tertangkap di Hotel Sultan tanggal delapan Februari
dan Khayrunisa tertangkap di rumahnya di kawasan Tebet," kata Kasat
Fismondef AKBP Bahagia Dachi di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (13/2).
Bachi menjelaskan,
modus kejahatan ini hanya dengan memanfaatkan pin dan no kartu kredit nasabah
yang masih bisa digunakan untuk otorisasi secara ilegal. Selanjutnya, dengan
menggunakan kartu kredit kosong dicetak melalui perangkat komputer dan mesin
cetak canggih.
"Setelah itu
kartu bisa digunakan untuk transaksi seperti belanja, menginap di hotel serta
melakukan tarik tunai," tambah Bachi.
Sementara itu, dari
kejahatan dikumpulkan berbagai barang bukti yakni, 27 lembar kartu kredit
palsu, delapan buah handphone,sebuah mesin cetak embosser, sebuah skimmer merk
MSR 2006, dua buah laptop, sebuah alat pembaca (umron) dan sebuah hard disk.
Selain itu, terdapat
sebuah tas merk samhose, dua buah tas merek Charles and Keith hasil transaksi
dan catatan no kartu yang diperoleh dari internet. "Penangkapan bisa
dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang tidak merasa
membelanjakan menggunakan kartu kreditnya,"lanjut Bachi.
Kedua tersangka,
lanjut Bachi, saat ini berada dalam pemrosesan. Tersangka dijerat UU pasal 263
KUHP dan 378 KUHP soal pemalsuan kartu kredit. Selain itu, saat ini pihak
polisi juga sedang mencari seseorang berinisial KR yang diduga bertugas memberi
data nasabah dari berbagai bank kepada tersangka. "Jika sudah tertangkap
bisa diketahui semuanya bagaimana jaringan ini bekerja," jelas Bachir.
Analisa Saya :
Teknologi yang di
gunakan dalam kejahatan ini dengan memanfaatkan fasilitas dunia maya sebagai
alat berbisnis via online dengan memanfaatkan
sistem transaksi kartu kredit. Kejahatan carding bisa terjadi
karena keteledoran pemilik kartu kredit itu sendiri, aksi pencurian, atau bisa
juga mengunakan kartu kredit orang lain karena menemukannya secara tidak
sengaja. Secara online, cardingsendiri bisa disebabkan
akibat lemahnya sistem keamanan pengelola layanan online shopping dan
pemilik Electronic Data Capture(EDC). Carding juga
dapat dilakukan dengan cara mencuri data dari suatu database yang berisi daftar
kartu kredit dan data pemilik lalu mengunakannya untuk belanja elektronik atau
bertransaksi online shopping.
Banyaknya
kejahatan carding karena banyak masyarakat senang
mengakses website yang tidak bertanggung jawab. Di samping
itu, banyak pula website yang menyediakan nomor-nomor kartu
kredit. Mungkin dengan semakin maraknya kasus kejahatan ini, Lembaga yang
menangani kasus seperti ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Seperti,
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu
dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Kita harus waspada jangan sekali-kali Anda memberikan
informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun
sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas
bank.Jika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah
Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan
investigasi.
No comments:
Post a Comment