UU ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat pada tahun 2008 dan ini adalah undang-undang cyber pertama yang dimiliki Indonesia, untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal ;
Bab 1 – Tentang Ketentuan Umum, terdapat 2 pasal didalamnya.
Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab 2 – Tentang Asas Dan Tujuan, terdapat 2 pasal didalamnya.
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3 – Tentang Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik, terdapat 8 pasal didalamnya
Yang menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4 – Tentang Penyelenggaraa Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik, terdapat 4 pasal didalamnya.
Yang menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 – Tentang Transaksi Elektronik, terdapat 6 pasal didalamnya.
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6 – Tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi, terdapat 4 pasal didalamnya.
Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab 7 – Tentang Perbuatan Yang Dilarang, terdapat 11 pasal didalamnya.
Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.
Bab 8 – Tentang Penyelesaian Sengketa, terdapat 2 pasal didalamnya.
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9 – Tentang Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat, terdapat 2 pasal didalamnya.
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10 – Tentang Penyidikan, terdapat 3 pasal didalamnya
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11 – Tentang Ketentuan Pidana, terdapat 8 pasal didalamnya.
Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undag ITE.
Bab 12 – Tentang Ketentuan Peralihan, terdapat 1 pasal didalamnya
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang Ketentuan Penutup, terdapat 1 pasal didalamnya
Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda tangani presiden.
Untuk selengkapnya klik disini untuk melihat keseluruhan UU ITE
dan apa hubungannya dengan etika dan profesionalisme TIS ?
saya mengambil contoh kasus Florence Sihombing, beliau terjerat kasus UU ITE karena membuat status path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren sempat ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 3110 KUHP untuk menjerat Florence.
Selain mendapat hukuman dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari masyarakat, khususnya para netizen.
Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik wajib mengontrol diri kita sendiri jika ingin mengucapkan sesuatu dan berpikir dahulu sebelum mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Serta selalu mengingat peribahasa yang berbunyi "Mulutmu Harimaumu" .
Sumber :
kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
http://tekno.liputan6.com/read/2126834/5-kasus-uu-ite-yang-hebohkan-netizen?p=2
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
No comments:
Post a Comment